Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikawal Tiga Orang, Sigid Haryo Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Suap Pemkab Pemalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 27 September 2022, 10:12 WIB
Dikawal Tiga Orang, Sigid Haryo Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Suap Pemkab Pemalang
Politisi dan pengusaha, Sigid Haryo Wibisono datang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap/RMOL
rmol news logo Politisi dan pengusaha, Sigid Haryo Wibisono penuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Selasa (27/9).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Sigid dengan didampingi oleh tiga orang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.21 WIB. Dia bersama seorang lainnya yang datang bersama langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 09.34 WIB.

"Informasi yang terima saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK hari ini," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (27/9).

Sigid Haryo Wibisono yang merupakan penasihat Menteri Sosial Bidang Khusus Kabinet Gotong Royong pada periode 2002-2004 dan periode 2004-2006 pada Kabinet Indonesia Bersatu ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang pada hari ini, bukan pada Senin kemarin (26/9).

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya kediaman Sigid di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (13/8).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik.

Rumah tersebut juga diketahui merupakan rumah yang didatangi oleh Bupati Mukti sebelum akhirnya terjaring kegiatan tangkap tangan KPK. Saat mendatangi rumah Sigid Haryo Wibisono itu, Mukti membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya pada Kamis (11/8).

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Kelima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA