Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata usai bertemu langsung dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (26/9).
"Jadi dari hasil pertemuan dengan KPK, KY telah mendapatkan beberapa hal. Yang pertama bahwa KPK memberikan waktu dan ruang kepada KY seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga keterlibatan hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik," ujar Mukti kepada wartawan, Senin sore (26/9).
Selanjutnya kata Mukti, berdasarkan MoU yang telah dibangun antara KY dan KPK, akan melakukan pertukaran data terkait kasus yang sedang ditangani KPK saat ini.
"Jadi misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dengan korupsi, maka akan serahkan pada KPK. Dan begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada KY," kata Mukti.
Kemudian kata Mukti, pihaknya bersama-sama dengan KPK dan MA secara bersama-sama akan membangun proses penegakan hukum.
Ia ingin, proses penegakan hukum berjalan komprehensif dalam melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari para hakim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: