"Kami sudah menyerahkan surat, pihak penyidik masih sedang memeriksa jadi surat kami hanya titip, nanti kami akan koordinasi teknisnya bagaimana untuk selanjutnya," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung Merah Putih, KPK, Senin (26/9).
Roy mengklaim, Gubernur Lukas kooperatif. Akan tetapi, dia ditugaskan untuk mencari solusi agar tim dokter dari KPK bisa melihat langsung kondisi kesehatan Gubernur Lukas.
Oleh karena itu, Roy meminta agar Gubernur Lukas tidak dijemput paksa oleh tim penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Saya kira jemput paksa itu kalau tersangkanya itu nakal, kalau tersangkanya bohong-bohong tidak sakit tapi alasan sakit. Upaya paksa belum harus dilakukan lah. Karena memang Pak Gubernur sakit, bukan sakit dibuat-buat," tegas Roy.
Roy berencana akan kembali menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk bertemu langsung dengan tim penyidik KPK.
"Oleh karena itu saya tetap berusaha mungkin besok saya akan ketemu lagi mereka, karena mereka sibuk, untuk membicarakan solusinya bagaimana. Pak Gub tergantung dokternya, kalau dokternya bilang dia sudah sehat dan sudah bisa memberikan keterangannya, ya mari kita bicarakan itu. Itu teknisnya, apakah tetap di Jakarta atau tetap di Jayapura, itu yang belum kita diskusikan sama penyidik," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: