Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Pembahasan RAPBD Jambi, KPK Panggil Anak Buah Cak Imin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 September 2022, 11:38 WIB
Kasus Suap Pembahasan RAPBD Jambi, KPK Panggil Anak Buah Cak Imin
Gedung KPK/Net
rmol news logo Anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Anak buah Cak Imin di PKB yang dipanggil, yaitu Sofyan Ali selaku anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019-2024 yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (26/9).

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga memanggil sembilan orang saksi lainnya. Yaitu, Teguh Prihantoro selaku tim teknis CV Ativa Cipta Rencana; Timbang Manurung selaku kontraktor; Ismail Ibrahim selaku wiraswasta; Budi Nurahman selaku Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi yang juga mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017.

Selanjutnya, Yosan Tonius Alias Atong selaku Direktur Utama PT Wahyunata  Arsita; Wahyudi Apdian Nizam selaku Kasubbag Program Dinas PUPR Propinsi Jambi; Wasis Sudibyo selaku Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi; Dheny Ivantriesyana Poetra selaku Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi; dan Rinie Anggrainie Putri selaku PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.

KPK pada Selasa (20/9) resmi mengumumkan saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (20/9).

Tim penyidik, kata Ali, saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan. Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 28 orang yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA