Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua MA Gagal Besar dalam Membina Hakim dan Aparatur Peradilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 September 2022, 09:18 WIB
Ketua MA Gagal Besar  dalam Membina Hakim dan Aparatur Peradilan
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin/Net
rmol news logo Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin gagal besar dalam membina hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, ditahannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan MA sudah terperosok dalam lumpur korupsi bahkan sudah menjadi kejahatan kolektif.

"Hal ini menunjukkan Ketua Mahkamah Agung gagal besar dalam membina hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar, karena semestinya Ketua MA harus mampu mewujudkan peradilan yang bersih, jujur dan adil," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/9).

Hakim adalah aktor sekaligus pelaksana inti dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman. Tidak saja bertanggung jawab secara vertikal, namun harus bertanggung jawab secara horizontal.

"Jadi Ketua MA harus mengambil langkah cepat dan terarah terlebih dahulu. Ketua MA harus menjadi contoh perilaku hakim yang baik, ubah skema reformasi MA. Jangan lagi dengan pidato atau wejangan, namun dengan etika, adab, arif, sadar diri bahwa ia jadi contoh keteladan," kata Azmi.

Azmi menilai, jika Ketua MA baik, maka anak buah akan lebih baik mengaktualisasikan peran menjalankan kekuasan kehakiman.

Bagi Azmi, kejadian tangkap tangan KPK semakin menambah deretan angka aparatur peradilan yang minim integritas dan krisis moral.

"Yang tertangkap dengan segala macam pola modus operandinya yang mengarah 'semua bisa diatur dengan uang' dalam menjual praktik perdagangan kewenangan hakim (putusan)," terang Azmi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA