Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sudah berkirim surat terkait pemanggilan Gubernur Lukas untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Sejauh ini sesuai agenda, sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun PH-nya," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (26/9).
Untuk itu, KPK berharap Gubernur Lukas untuk kooperatif hadir sesuai dengan panggilan kedua dari tim penyidik.
"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK, sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," pungkas Ali.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK juga sudah memegang 12 hasil analisis yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
PPATK telah melakukan analisis transaksi keuangan Lukas Enembe sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil yang diserahkan ke KPK.
Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.
KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank, dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: