Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai jadi Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bakal Diperiksa Komisi Yudisial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 September 2022, 22:57 WIB
Usai jadi Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bakal Diperiksa Komisi Yudisial
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi saat hadir dalam konferensi pers penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati/Repro
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim lainnya yang menjadi tersangka di KPK.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan, KY mempunyai kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluluran martabat Hakim.

"Jadi menjaga, mengawasi, serta mendisiplinkan Hakim dari perilaku-perilaku yang menyimpang," ujar Binziad kepada wartawan saat mengikuti konferensi pers bersama KPK dan MA di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (23/9).

Binziad mengaku, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim yang ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

"Kami sebagai lembaga Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan dalam ruang lingkup kewenangan kami. Tetapi tentu saja, kami akan menghormati juga ruang yang harus dijaga oleh KPK dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Binziad.

Untuk itu, pemeriksaan yang akan dilakukan KY akan terus dikoordinasikan kepada KPK dan MA terkait waktunya. Apakah bersamaan dengan berjalannya proses penegakan hukum, atau sesudahnya.

"Nanti kami akan berkomunikasi secara erat dengan kedua lembaga (KPK dan MA). Terakhir, kami di Komisi Yudisial juga mendukung langkah-langkah yang akan dilakukan oleh KPK untuk menyelesaikan perkara ini setuntas-tuntasnya, dengan segala data, pengetahuan, keahlian, network, infrastruktur yang dimiliki oleh Komisi Yudisial," pungkasnya.

KPK secara resmi mengumumkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (21/9). Kesepuluh orang tersangka itu resmi diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat dinihari (23/9).

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Awalnya, KPK menahan tujuh tersangka pada Jumat dinihari (23/9). KPK selanjutnya kembali menahan Hakim Agung Sudrajad pada Jumat sore (23/9) usai menyerahkan diri ke KPK. Sehingga, masih ada dua tersangka yang belum ditahan, yakni tersangka Ivan dan Heryanto.

Dalam penanganan gugatan perdata dari KSP ID,  jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko yang sumber uang berasal dari HT dan Ivan kepada Desy sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar yang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly menerima sekitar Rp 100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan dan mengamankan uang dari Desi sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari Albasri sejumlah sekitar Rp 50 juta. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA