Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebagai Penyelenggara Negara, Lukas Enembe Wajib Kooperatif Taat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 23 September 2022, 08:18 WIB
Sebagai Penyelenggara Negara, Lukas Enembe Wajib Kooperatif Taat Hukum
Gubernur Papua Lukas Enembe/Net
rmol news logo Gubernur Papua Lukas Enembe diminta untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, dia merupakan seorang warga negara Indonesia yang notabene adalah negara hukum.

Hal itu menyusul status hukum Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.  

“Sebagai warga negara dan sekaligus penyelenggara negara seharusnya taat kepada hukum dan aparatur hukum,” tegas Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Jumat (23/9).

Suparji menilai bahwa status tersangka Lukas Enembe secara formal sudah cukup karena telah memenuhi dua alat bukti. Namun, secara materiil tetap perlu penguatan alat bukti tersebut.

Untuk itu, kehadiran Lukas Enembe di KPK sangat diperlukan. Layaknya seorang penyelenggara negara harus patuh pada proses hukum yang menjeratnya.

“Ya harusnya Lukas Enembe kooperatif (penuhi panggilan KPK),” pungkasnya.

Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan dirinya tidak mau tinggalkan Papua seusai ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

Lukas kekeuh tidak akan tinggalkan Papua untuk keperluan pemeriksaan. Hal tersebut disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening.

“Dia tidak akan keluar Papua sampai persoalan selesai,” ucap Roy.

Teranyar, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Lukas Emembe pada Senin pekan depan (26/9).

Dalam kasus ini, Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA