Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga PNS Dicecar KPK soal Penerimaan Uang oleh Mardani H. Maming Terkait Izin Usaha Tambang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 September 2022, 12:50 WIB
Tiga PNS Dicecar KPK soal Penerimaan Uang oleh Mardani H. Maming Terkait Izin Usaha Tambang
Tersangka suap izin tambang, Mardani H. Maming/Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka Mardani H. Maming (MM) terkait pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu merupakan salah satu materi yang masih terus didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan tersangka Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

"Selasa (20/9) bertempat di Polda Kalsel, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (21/9).

Saksi yang sudah diperiksa, yaitu Julian Triandana selaku PNS. Dia didalami terkait dengan dugaan adanya uang oleh tersangka Maming dari beberapa pihak yang salah satunya dari beberapa pihak swasta yang mengajukan izin usaha di Tanah Bumbu.

Selanjutnya, dua saksi lainnya yang juga sudah diperiksa, yaitu Buyung Rawando Dani selaku PNS di Kantor UPT Laboratorium dan Penelitian Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia; dan Agustinus Gunawan Harjito selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kalsel.

"Keduanya hadir dan dilakukan pendalaman kembali melalui pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian izin usaha di Tanah Bumbu yang dikondisikan oleh tersangka MM termasuk izin usaha pertambangan dari perusahaan yang dikendalikan tersangka," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA