Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Diminta Tahan Pemilik Resto dan Wisata Padi Padi yang Sudah jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 20 September 2022, 22:52 WIB
Polisi Diminta Tahan Pemilik Resto dan Wisata Padi Padi yang Sudah jadi Tersangka
Resto dan wisata padi padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang/Net
rmol news logo Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta agar Polres Metro Tangerang segera menahan pemilik resto dan wisata padi padi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Upaya penahanan ini sangat beralasan karena belum lama beredar di sosial media pencitraan seolah tersangka-tersangka ini adalah korban kriminalisasi, padahal fakta hukumnya jelas, peristiwa pengerusakannya ada, dokumentasi lengkap, orang yang merusaknya ada, saksi-saksi ada. Ini sudah melebihi 2 alat bukti yang cukup,” kata Sekjen KPMH Aulia Fahmi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9).

Jika pihak kepolisian tidak segera melakukan penahanan, Fahmi khawatir para tersangka melakukan perbuatan pidana yang sama. Fahmi kemudian membeberkan bahwa resto dan wisata padi padi yang terletak di Pakuhaji, Tangerang ditutup oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penutupan bangunan usaha padi padi, kata Fahmi adalah jawaban dari keresahan masyarakat selama ini.

“Belum lama warga setempat sempat berdemo karena pengusaha padi padi sewenang-wenang membuka tempat usaha di daerahnya. langkah cepat pemda setempat patut diacungi jempol, karena dikhawatirkan akan timbul kemarahan masyarakat kalau dibiarkan,” kata dia.

Lenih dalam Fahmi menjelaskan, penutupan padi padi sudah sejalan dengan Perda Kabupaten Tangerang No 3/2018 Tentang Penertiban IMB Pasal 23 bahwa bangunan yang sudah terbangun dan tidak memiliki IMB memiliki kewajiban mengajukan IMB pemutihan atau perintah pembongkaran.

Terlebih seolah pemilik resto dan wisata padi padi seakan seperti melawan pemda, hal ini terlihat saat pihak kecamatan Pakuhaji berkirim surat dan memberikan himbauan karena usahanya tidak memiliki IMB tidak sama sekali digubris. Bahkan saat pihak trantib kecamatan pakuhaji memasang portal/plang pembatas malah dirusak.

“Akibat pengerusakan ini, Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan 9 orang tersangka, diantaranya pemilik resto dan wisata padi padi, karena ada fakta bahwa yang merusak adalah pekerja padi-padi, kuat dugaan mereka disuruh oleh bosnya. Maka itu bukan hanya pekerjanya yang menjadi tersangka, tapi juga pemiliknya,” demikian Aulia Fahmi. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA