Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Optimalkan Aset Daerah, KPK Dorong Menantu Jokowi Tertibkan PSU Kota Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 September 2022, 18:45 WIB
Optimalkan Aset Daerah, KPK Dorong Menantu Jokowi Tertibkan PSU Kota Medan
Walikota Medan, Bobby Nasution (dua dari kiri) saat Rakor pencegahan korupsi yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang dipimpin oleh menantu Presiden Joko Widodo, yakni Bobby Nasution selaku Walikota Medan untuk menertibkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Kota Medan guna mengoptimalkan aset daerah.

Hal itu merupakan hasil dari rapat koordinasi pencegahan korupsi yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Wijanarko; Walikota Medan, Bobby Nasution; Plt Direktur Wilayah 1 Edi Suryanto; Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan; Sekretaris Daerah, Inspektur, Kadis Perkim, dan Kadis Bina Marga Pemkot Medan beserta jajaran.

Turut hadir pula Kajari Kota Medan, Wahyu Safrudin; Kajari Belawan Nursihwan Syukmal; Kakantah Kota Medan diwakili Jalil Yuliandri; pengurus REI Sumatera Utara dan REI Kota Medan, serta pelaku usaha pihak pengembang di Kota Medan.

"Dari tahun 2020 sudah dilakukan koordinasi untuk penyerahan PSU, bahwa semenjak koordinasi pertama belum mendapatkan perkembangan yang signifikan. Apabila tidak dilakukan serah terima, yang dikhawatirkan adanya perubahan/pengalihan hak atas PSU yang belum diserahkan, tidak tepat pemanfaatanya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Wilayah 1 KPK, Edi Suryanto.

Namun kata Eddy, pada prosesnya para pengembang yang selesai melakukan proses pembangunan perumahannya tidak secara otomatis menyerahkan PSU perumahan kepada Pemkot/Pemda, sehingga optimalisasi aset daerah menjadi terhambat.

KPK pun melalui kewenangannya pada Pasal 8 dan Pasal 10 UU KPK 19/2019 melakukan koordinasi dan supervisi terkait penertiban PSU.

Eddy mengaku, dikhawatirkan jika tidak segera diserahkan maka setelah proyek selesai akan menjadi celah tindak pidana korupsi bagi pengembang dan Pemkot/Pemda.

"Misalnya ada aset daerah berupa sarana prasarana tidak diserahkan kemudian disalahgunakan oleh pengembang, sehingga terjadi praktik penyuapan kepada pihak Pemkot/Pemda. Kami berharap di Kota Medan khususnya jangan sampai seperti ini," jelasnya.

Penertiban aset daerah berupa PSU ini juga merupakan upaya untuk pemenuhan hak masyarakat daerah, agar dapat menerima manfaat dari sarana tersebut.

"Makanya kami memaksa mendorong supaya pengembang ini mendorong menyerahkan ke Pemkot, menggantikan posisi pengembang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sesederhana itu," katanya.

Sementara itu, Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan mengatakan, dalam Permendagri 9/2009 sudah diatur dengan jelas tahapan serah terima aset PSU yang dibangun oleh pengembang kepada Pemkot/Pemda.

Namun, laporan yang kerap masuk ke Kemendagri, pihak Pemkot/Pemda mengeluh lantaran para pengembang tidak otomatis menyerahkan aset daerah tersebut.

"Banyak pengaduan dari Pemkot/Pemda dan juga masyarakat. Tugas Kemendagri adalah melakukan follow up. Alhamdulillah fokus ini masuk dalam Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) sehingga optimalisasi aset dapat dilakukan," kata Iwan.

Walikota Medan, Bobby Nasution mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh KPK untuk mengintervensi penertiban PSU ini. Salah satu aset daerah ini menurut Bobby, agak sulit dioptimalkan lantaran banyak menyangkut kepentingan pihak ketiga alias para pengembang.

Bobby juga mengatakan, selama ini Pemkot/Pemda tidak bisa mendesak para pengembang lantaran tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.

Bahkan sampai 2021, hanya delapan developer yang menyerahkan PSU. Sedangkan pada 2022 ini, sudah ada proses enam.

Bobby mengeluhkan, ketika PSU tidak diserahkan, penanganan infrastruktur dan banjir akhirnya menjadi terkendala, salah satunya proyek yang terkendala karena ada perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya sehingga pembangunan drainase menjadi terhambat.

"Bagaimana tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh Kota Medan untuk dapat menindaklanjuti atas pengembang-pengembang, atas ketidakpatuhan dalam tidak menyerahterimakan PSU di perumahan yang ada di Kota Medan," keluh Bobby.

Dalam kegiatan ini, sejumlah pihak pengembang turut diundang oleh KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terkait penertiban PSU ini. Selanjutnya KPK akan terus mendorong pihak pengembang untuk menandatangani komitmen bersama dengan Pemkot Medan pada Oktober 2022 mendatang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA