Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Dakwaan Disusun Terburu-buru, Kuasa Hukum Nilai Surya Darmadi Dikriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 September 2022, 14:59 WIB
Surat Dakwaan Disusun Terburu-buru, Kuasa Hukum Nilai Surya Darmadi Dikriminalisasi
Kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang/RMOL
rmol news logo Dakwaan terhadap bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dianggap disusun secara terburu-buru oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, dakwaan dianggap tidak sempurna yang membuat Apeng menjadi korban dari proses penegakan hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Juniver menilai, ada tujuan tertentu sehingga dakwaan disusun terburu-buru, meskipun tidak diungkapkan lebih lanjut yang dimaksud terkait hal itu.

"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," ujar Juniver kepada wartawan.

Juniver menjelaskan, kliennya seharusnya dikenakan sanksi administrasi. Mengingat, sudah ada Omnibus Law pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja

Di mana, dalam Pasal 110 dan Pasal 110 b Juncto Putusan MK 91/PUU-18 tahun 2020 menyatakan masih memberikan waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan

Sementara itu, Apeng didakwa telah melakukan korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya. Korupsi tersebut diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp 86,5 triliun.

"Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," kata Juniver.

Untuk itu, Juniver meyakini kliennya tidak akan menjalani proses hukum seperti sekarang ini jika JPU tidak terburu-buru dalam mengambil langkah. Dia pun menjelaskan dasar penilaiannya itu.

"Karena beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agrolestari masih memiliki waktu tiga tahun sampai 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha atau HGU," jelasnya.

Dalam perkara ini, Apeng didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,9 triliun). Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Apeng disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar Amerika Serikat (AS). Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS. Total kerugian di kasus ini senilai Rp 86.547.386.723.891 (Rp 86,6 triliun).

Apeng disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Apeng juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA