Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Dugaan Korupsi Heli AW-101, KPK: Mantan KSAU Bukan Lagi Militer Aktif, Sudah Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 16 September 2022, 02:54 WIB
Usut Dugaan Korupsi Heli AW-101, KPK: Mantan KSAU Bukan Lagi Militer Aktif, Sudah Sipil
Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron/Net
rmol news logo Sudah bukan lagi sebagai militer, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menjadi alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan prosedur sipil atas pemanggilannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pada saat perbuatan tindak pidana korupsi, Agus Supriatna masih menjabat sebagai KSAU. Jika pada saat itu dipanggil, maka KPK akan mengikuti prosedur militer jika hendak memeriksanya sebagai saksi.

"Tetapi pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer. Karenanya, karena sudah tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi anggota sipil, warga sipil pada umumnya, maka KPK pun melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukumnya menggunakan prosedur sipil," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (15/9).

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, terkait pemanggilan mantan KSAU bukanlah sebuah polemik. Karyoto sebagai penanggung jawab penindakan KPK, akan segera melakukan koordinasi dan mencari solusinya.

Mengingat, Agus Supriatna mengaku siap hadir memenuhi panggilan tim penyidik jika surat panggilan berkesesuaian dengan UU TNI.

"Intinya kalau memang nanti segera mungkin bisa diambil keterangan itu sudah selesai, bagi saya tidak adalah lah konflik sana, konflik sini engga perlu itu, yang penting nanti koordinasi maunya apa, kita cari jalan tengah," kata Alex.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam UU KPK, pemanggilan saksi-saksi tidak harus melalui izin. Alex pun menyinggung bahwa KPK pernah memanggil Wakil Presiden (Wapres) sebagai saksi.

"Bahkan saya masih ingat perkara Bank Century, waktu itu bahkan Pak Wapres sendiri yang jadi saksi. Nah juga Bakamla, kita juga memanggil beberapa perwira aktif itu juga tidak memakai mekanisme pemanggilan, karena yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi," kata Alex kepada wartawan, Rabu (14/9).

Sehingga kata Alex, terkait pemanggilan merupakan kesadaran dari Agus Supriatna untuk menunjukkan sebagai warga negara yang baik dengan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

"Sehingga perkara ini menjadi terang, supaya juga proses penegakan hukum itu juga bisa kita lakukan dengan segera dan cepat ya. Biar bagaimanapun, keberadaan saksi-saksi itu sangat penting baik kami untuk mempercepat penyelesaian perkara ini," pungkas Alex.

KPK sendiri sudah dua kali melakukan pemanggilan Agus Supriatna sebagai saksi, yakni pada Kamis (8/9) dan Kamis (15/9). Akan tetapi, Agus Supriatna tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA