Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah 4 Fakultas Unila, KPK Amankan Data-data Mahasiswa Jalur Seleksi Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 September 2022, 11:15 WIB
Geledah 4 Fakultas Unila, KPK Amankan Data-data Mahasiswa Jalur Seleksi Mandiri
Universitas Lampung (Unila)/RMOLLampung
rmol news logo Data mahasiswa Universitas Lampung (Unila) melalui jalur seleksi mandiri diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah empat gedung fakultas.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa fakultas di Unila, yaitu Fakultas MIPA, FISIP, FEH, dan Pertanian pada Rabu (14/9).

"Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (15/9).

Dokumen tersebut termasuk data-data mahasiswa Unila yang diterima melalui jalur seleksi mandiri yang berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022

"Berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkas Ali.

KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8), yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Unila membuka jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila, tersangka Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan tersangka Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, serta melibatkan tersangka Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

Karomani diduga mematok harga bervariasi, yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin selaku dosen yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan tersangka Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Sehingga secara total, uang yang sudah diterima Karomani sebesar Rp 5 miliar lebih. Bahkan, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sebesar Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar). Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA