bersama Rektor Unila Karomani, Ketua Senat Unila M. Basri, dan kerabat salah satu mahasiswa Andi Desfiandi, Heryandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
"Memang sudah ada rencana untuk mengajukan JC. Lagipula Prof Heryandi bukan pelaku utama dalam kasus itu," ujar Kuasa Hukum Heryandi, Sopian Sitepu, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (14/9).
Lanjut Sopian, rencana pengajuan JC tengah dibahas bersama keluarga. Heryandi ingin kooperatif untuk membantu proses penyidikan KPK agar perkara ini lebih jelas.
Saat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 9 September 2022 kemarin, kata Sopian, Heryandi telah membeberkan seluruhnya kepada penyidik. Termasuk penerimaan uang lewat dirinya.
"Namun secara tegas ia menyatakan bahwa dirinya tidak menikmati sepeserpun dari penerimaan itu, uang itu langsung diserahkan. Soal pihak pemberi dan penerima belum bisa kami buka," jelasnya.
Saat ini, KPK tengah memperpanjang masa tahanan empat tersangka 9 September sampai 18 Oktober 2022 untuk melengkapi berkas kasus ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: