Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (14/9), tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (14/9).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Triani Arista selaku karyawan swasta dan Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana selaku Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya.
Pada Jumat (17/6), KPK secara resmi mengumumkan bahwa saat ini sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.
Kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan BUMN ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: