Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta, KPK Panggil GM Hotel Pesonna Malioboro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 September 2022, 12:39 WIB
Kasus Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta, KPK Panggil GM Hotel Pesonna Malioboro
Gedung KPK/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan tersangka Haryadi Suyuti (HS) selaku mantan Walikota Yogyakarta masih terus diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (12/9), tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (12/9).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro selaku swasta; Joko Suparno Widiyanto selaku General Manager (GM) Hotel Pesonna Malioboro; Joko Budi Prasetyo selaku Kepala Bagian Layananan Pengadaan Pemkot Yogyakarta; dan Daniel Feriyanto selaku swasta.

Dalam perkara ini, dua tersangka pemberi suap sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kedua penyuap yang dimaksud, yakni Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk; dan Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sementara itu, Haryadi selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 bersama dua orang lainnya sebagai penerima suap, yakni Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi masih menjalani proses penyidikan di KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA