Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Suap Rp 24,5 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 September 2022, 20:30 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Suap Rp 24,5 Miliar
Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto saat menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Bupati Membrano Tengah/RMOL
rmol news logo Dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) disebut terima suap sebesar Rp 24,5 miliar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat mengumumkan dan menahan dua dari empat tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan dua tersangka, yakni Simon dan Jusieandra. Untuk Bupati Ricky Ham Pagawak diketahui melarikan diri ke luar negeri. Sedangkan untuk tersangka Marten, diminta untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, tersangka Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, ketiga tersangka itu kemudian melakukan pendekatan dengan Bupati Ricky Ham Pagawak

KPK menduga, adanya penawaran dari ketiga tersangka kepada Bupati Ricky, antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pekerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Bupati Ricky kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga tersangka tersebut dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiga tersangka itu.

Jusieandra kata Karyoto, diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Lalu untuk Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Selanjutnya terkait realisasi pemberian uang kepada Ricky, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

"Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada RHP selaku Bupati sekitar Rp 24,5 miliar. Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini," pungkas Karyoto. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA