Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Benih Bawang di Pemkab Malaka NTT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 September 2022, 15:14 WIB
KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Benih Bawang di Pemkab Malaka NTT
Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang/Ist
rmol news logo Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) TA 2018 yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (8/9), KPK telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

"Acara dihadiri oleh Deputi Korsup KPK, Kapolda dan Kajati NTT serta beberapa pejabat struktural dan fungsional pada ketiga instansi dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (8/9).

Ali menjelaskan, alasan diambilalihnya penanganan perkara tersebut adalah, sebagaimana ketentuan Pasal 10A Ayat 2 UU 19/2019 tentang KPK, yaitu perkara dimaksud menjadi perhatian publik dengan banyaknya pengaduan masyarakat dan penanganan perkara juga berlarut-larut serta tidak efektif serta sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT.

"Sebelumnya KPK juga telah melakukan penetapan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut telah ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Ali.

Tersangka tersebut di antaranya, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, NTT.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 UU Tipikor dengan kerugian negara setidaknya Rp 5,2 miliar. Sinergi antar APH dalam penyelesaian perkara korupsi menjadi kunci penting dalam rangka upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," pungkas Ali. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA