Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Perizinan, KPK Tahan Karyawan Alfamidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 07 September 2022, 20:25 WIB
Suap Perizinan, KPK Tahan Karyawan Alfamidi
Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto saat mengumumkan penahanan karyawan Alfamart/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang karyawan retail Alfamidi Kota Ambon terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, beberapa waktu lalu, KPK telah mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini.

Beberapa orang yang dimaksud, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

"Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai dengan 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (7/9).

Sementara untuk kedua tersangka lainnya, yakni Richard dan Andrew sudah ditahan oleh KPK pada Senin (4/7).

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Amri yang juga merupakan Kepala Perwakilan Alfamidi Kota Ambon.

Di mana, Amri sebagai salah satu karyawan Alfamidi Kota Ambon ditunjuk oleh PT Midi Utama Indonesia (MUI) dengan tugas salah satunya melakukan pengurusan izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail di Kota Ambon untuk tahun 2020.

Agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera ditertibkan, Amri diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Richard, karena salah satu kewenangan yang ada pada Richard adalah memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Amri kemudian diduga menawarkan sejumlah uang kepada Richard untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui Richard.

Selanjutnya Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan Amri, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan ditertibkan tersebut, RL meminta agar uang yang diserahkan AR besarnya minimal Rp 25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL," kata Karyoto.

Selain itu kata Karyoto, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Atas perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA