Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

23 Napi Korupsi Dibebaskan, KPK: Sepatutnya Tidak Ada Perlakuan Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 07 September 2022, 16:43 WIB
23 Napi Korupsi Dibebaskan, KPK: Sepatutnya Tidak Ada Perlakuan Khusus
Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dalam rangkaian penegakkan hukum sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu tegas disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi terkait dibebaskannya 23 narapidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ali mengatakan, pembinaan para pelaku korupsi paska putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham.

"Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (7/9).

Termasuk kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri.

Karena kata Ali, penegakkan hukum dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

"Sehingga dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.

KPK melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Baik melalui pidana pokok penjara badan, maupun pidana tambahan seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara.

Tercatat, hingga Agustus 2022 ini, KPK telah melakukan perampasan aset atau asset recovery sebesar Rp 303,89 miliar. Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkracht tindak pidana korupsi (TPK).

"Untuk itu, guna memaksimalkan asset recovery dalam penegakkan hukum TPK, KPK juga terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset," terangnya.

"Agar pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA