Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bus KPK Jelajah Negeri Akan Kunjungi 9 Wilayah di 3 Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 September 2022, 21:00 WIB
Bus KPK Jelajah Negeri Akan Kunjungi 9 Wilayah di 3 Provinsi
KPK RI Firli Bahuri melepas bus Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi/RMOL
rmol news logo Resmi diluncurkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi akan menyambangi sembilan Kota di tiga Provinsi di Indonesia.

Firli Bahuri mengatakan, sembilan wilayah tersebut, diambil dari sembilan nilai antikorupsi. Kesembilan wilayah yang akan didatangi Bus KPK itu, yakni Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, Kota Metro, Kota Bandarlampung, Kalianda, Kota Serang, Kota Cilegon, dan Tangerang Selatan.

"Aktivitasnya banyak. Ada yang bentuk sosialisasi kampanye antikorupsi di kampus-kampus, ada juga yang kepada komunitas baik itu anak muda, pelajar, mahasiswa, kelompok-kelompok antikorupsi, penggiat antikorupsi, lembaga sosial masyarakat yang menyatakan dirinya bahwa dia adalah penggiat antikorupsi. Itu kita libatkan semua," ujar Firli kepada wartawan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (6/9).

Karena kata Firli, KPK menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi, atau satu lembaga.

"Tapi harus melibatkan semua elemen masyarakat, semua anak bangsa," pungkas Firli.

Roadshow Bus KPK ini pertama kali diluncurkan pada 2014 lalu. Daerah pertama yang didatangi oleh Bus KPK itu, di antaranya Yogyakarta dan sekitarnya.

Selanjutnya pada 2018, perjalanan Bus KPK menghadiri di 12 kota kabupaten di Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Kemudian pada 2019, Bus KPK menjelajahi 28 kota dan kabupaten di Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur dan Provinsi Bali. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA