Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat ditanya pemanggilan Anies untuk dimintai keterangannya pada, Rabu besok (7/9).
Firli mengatakan, KPK selalu menggunakan pendekatan-pendekatan hukum, baik melalui pendekatan pencegahan dan dibarengi dengan pendekatan fundamental, yaitu pendidikan.
"Kalaupun ada seseorang yang dipanggil oleh KPK, maka tentulah ada kepentingan terhadap membuat terangnya suatu perkara. Apakah dipanggil sebagai saksi, apakah dipanggil karena dia mengetahui, karena dia mendengar, karena dia melihat, karena dia mengalami sendiri suatu peristiwa. Itulah kepentingan KPK untuk membuat suatu terangnya suatu peristiwa," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (6/9).
Karena kata Firli, dengan terangnya suatu peristiwa, semua rakyat berharap adanya kepastian terkait penyelidikan penyelenggara Formula E.
"Apakah betul ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana itu. kalau iya, siapa pelakunya? Itu saja kepentingannya, nggak ada kepentingan lain-lain," tegas Firli.
"Yakin lah pokoknya KPK tidak pernah mentersangkakan seseorang yang tidak melakukan suatu perbuatan atau keadaan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kita bekerja secara profesional," sambung Firli menutup.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: