Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Duga Richard Louhenapessy juga Terima Uang dari Pengerjaan Proyek di Beberapa Dinas di Pemkot Ambon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 September 2022, 11:18 WIB
KPK Duga Richard Louhenapessy juga Terima Uang dari Pengerjaan Proyek di Beberapa Dinas di Pemkot Ambon
Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), ternyata juga diketahui menerima sejumlah uang dari pengerjaan proyek di beberapa Dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu diungkapkan oleh Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat menyampaikan hasil pemeriksaan saksi-saksi.

"Senin (5/9) bertempat di Mako Brimob Polda Maluku, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (6/9).

Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu Arthur Solsolay selaku tukang ukur tanah di wilayah Kusu-kusu Sereh; Ferdinanadus Fredrik Tasso selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon); M. Faan Muslimin selaku Manager location Alfamidi cabang Ambon).

Selanjutnya, Nandang Wibowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk. Cabang Ambon tahun 2019-sekarang; Rakib selaku wiraswasta; dan Dominggus Matulapelwa selaku mantan Kepala Bappeda Pemkot Ambon.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari pengurusan izin oleh pihak kontraktor. Didalami juga adanya penerimaan sejumlah uang dari pengerjaan proyek di beberapa dinas pada Pemkot Ambon," pungkas Ali.

Pada Senin (4/7) KPK  mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dua orang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka suap adalah Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.

Untuk perkara suapnya, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA