Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ade Yasin Bantah Terlibat Kumpulkan Duit Suap untuk Auditor BPK Jawa Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 06 September 2022, 03:17 WIB
Ade Yasin Bantah Terlibat Kumpulkan Duit Suap untuk Auditor BPK Jawa Barat
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat bersaksi di sidang lanjutan dugaan suap auditor BPK Jabar/RMOLJabar
rmol news logo Saat menjadi saksi kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar.

Bantahan itu diungkapkan Ade Yasin secara langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (5/9).

Dalam disang itu, Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih sempat bertanya soal pertemuan Pemkab Bogor dengan BPK. Pollitisi PPP itu pun dengan tegas menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk penanggung jawab terkait pertemuan dengan BPK.

"Tidak ada. Saya hanya normatif ke kepala dinas, untuk tindak lanjut. Fasilitasi BPKAD dan Inspektorat. Saya hanya tataran itu, bukan tugas saya menunjuk. Sudah tunjuk BPKAD sebagai leading sector untuk menyajikan data dan pemeriksaan," jelas Ade Yasin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar

Dirinya juga tidak tahu menahu soal pengumpulan sejumlah uang BPK. Bahkan dia baru mengetahui adanya pengumpulan tersebut saat persidangan.

"Saya bingung dan tidak paham atas dakwaan saya soal penyuapan. Setahu saya, suap itu harus ada bersepakat dan lainnya. Semua pemberian dan pengumpulan uang itu saja saya tidak tahu," jelasnya.

Ade Yasin juga menegaskan bahwa tidak pernah memerintah secara langsung kepada terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor), namun hanya normatif kepada kepala dinas. Dirinya menjelaskan bahwa tidak ada kedekatan secara khusus dengan Ihsan.

"Dengan Ihsan itu sama seperti saya ke staf lainnya, tidak ada keistimewaan. Ia dekat dengan kakak saya (Rahmat Yasin, mantan bupati Bogor), tapi kan bukan berarti saya juga dekat dengan teman kakak saya," tandasnya.

Dalam persidangan kali ini menghadirkan saksi mahkota atau terdakwa dalam kasus suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat itu, yakni Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan PPPK pada Dinas PUPR Rizky Taufik Hidayat.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar.

Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA