Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mayoritas Tak Setuju KPK Dibubarkan, Masyarakat Diajak Dukung Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 03 September 2022, 00:40 WIB
Mayoritas Tak Setuju KPK Dibubarkan, Masyarakat Diajak Dukung Pemberantasan Korupsi
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Mayoritas publik tidak setuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan, Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan trisula, baik pencegahan dan pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.

Hal itu disampaikan oleh Ali menanggapi hasil survei nasional yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) periode 13-21 Agustus 2022 berjudul "Penilaian Publik Atas Masalah-masalah Hukum Terkini dan Kinerja Lembaga Penegak Hukum".

Dalam survei LSI itu, menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung eksistensi KPK dengan tidak setuju jika KPK dibubarkan ketika Kejaksaan dan Kepolisian dapat melaksanakan tugas memberantas korupsi.

Di mana, sebanyak 31,2 persen menyatakan kurang setuju KPK dibubarkan, dan 24,9 persen menyatakan tidak setuju sama sekali KPK dibubarkan. Artinya, sebanyak 56,1 persen masyarakat tidak setuju sama sekali jika KPK dibubarkan meski Kejaksaan dan Kepolisian dapat melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi.

"Survei tersebut juga menyatakan bahwa mayoritas responden yakni sebesar 56,1 persen mendukung eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, meski aparat penegak hukum lainnya juga dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (2/9).

Hal tersebut kata Ali, berbanding lurus dengan hasil survei LSI dengan pertanyaan lainnya. Di mana, disebutkan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan skor tertinggi dalam menuntaskan perkara atau menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan, yakni mencapai 68,5 persen responden menyatakan KPK berkinerja baik dan sangat baik.

"Sebagaimana diketahui, selama semester 1 2022 ini, KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, dan 71 penuntutan, dengan menetapkan 68 orang sebagai tersangka," kata Ali.

Penanganan perkara korupsi tersebut kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, mencakup beberapa sektor strategis seperti korupsi pada pengelolaan anggaran pemerintah, pendidikan, pertambangan, pajak, audit keuangan, serta berbagai proyek pembangunan yang melibatkan para kepala daerah, ASN, BUMN, serta pelaku usaha.

Bahkan, dalam survei LSI ini juga menempatkan KPK sebagai lembaga penegak hukum terbaik dalam menangani kasus-kasus korupsi, yakni sebesar 59,6 persen responden menyatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang paling baik menangani kasus korupsi.

Penilaian tersebut kata Ali yang berlatarbelakang Jaksa ini, tak terlepas dari kinerja KPK selama ini, di antaranya pada tengah tahun 2022, KPK telah menuntaskan 59 perkara inkracht dan melakukan eksekusi terhadap 51 perkara. Dari eksekusi tersebut KPK juga menyumbang Rp 313,7 miliar kepada penerimaan negara melalui asset recovery.

Dukungan positif dari publik itu kata Ali, menjadi momentum bagi KPK untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan bersinergi bersama stakeholder terkait lainnya. Baik aparat penegak hukum lain, kementerian lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, akademisi, serta elemen masyarakat lainnya.

"KPK juga mengajak, bahwa dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi diperlukan tidak hanya pada upaya penindakan saja, namun juga juga pada upaya-upaya pendidikan dan pencegahan," harap Ali.

Sebab kata Ali, untuk menurunkan tingkat korupsi, tidak cukup jika hanya melalui pendekatan represif penanganan perkara korupsi saja, namun juga penting dibarengi dengan upaya-upaya preventif dan edukatif bagi masyarakat.

Dalam pandangan Ali, agar terwujud sistem yang akuntable, transparan, dan partisipatif dalam upaya pencegahan korupsi, juga perlu didukung dengan sikap-sikap individu yang berintegritas. Selain itu, perlu ditanamkan sistem anti korupsi dengan melalui pendekatan pendidikan.

"Hal ini sebagaimana strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang dijalankan KPK dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA