Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Optimalisasi PAD, KPK Dorong Peningkatan Keekonomian Aset Gili Trawangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 September 2022, 22:02 WIB
Optimalisasi PAD, KPK Dorong Peningkatan Keekonomian Aset Gili Trawangan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat kunjungan kerja ke Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB)/Ist
rmol news logo Setelah berproses selama kurang lebih dua tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peningkatan keekonomian aset Gili Trawangan demi mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron beserta jajaran melakukan kunjungan lapangan ke lokasi kawasan pariwisata unggulan di NTB tersebut.

Dalam kunkernya itu, Ghufron menyampaikan, bahwa tugas KPK adalah mengkoordinasikan ketiga institusi yaitu Pemprov NTB, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah di Gili Trawangan.

Di mana kata Ghufron, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terus mendampingi dan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melakukan percepatan pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset di Gili Trawangan.

Ghufron menjelaskan, kepastian hukum sangat penting sebagai landasan bagi Pemprov NTB untuk mengembangkan kawasan pariwisata di Gili Trawangan dengan meningkatkan nilai keekonomian aset tersebut demi memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.

"Mudah-mudahan dengan status tanah yang telah sesuai dengan administrasi pertanahan di Indonesia, memberikan kepastian hukum dan mencegah banyak hal negatif seperti konflik, pungutan ilegal, dan lainnya," ujar Ghufron, Jumat (2/9).

Dalam proses pendampingan yang KPK lakukan untuk mendorong optimalisasi PAD dari aset Gili Trawangan kata Ghufron, dilakukan dengan melakukan kerja sama pemanfaatan lahan kepada masyarakat, pengusaha, dan investor.

Saat ini, telah tercatat kesepakatan sebanyak 216 kerja sama dengan estimasi kontribusi pertahun sekitar Rp 5,4 miliar. Nilai itu lebih besar dari penerimaan yang diterima Pemprov sebesar Rp 17,5 Juta/tahun dari perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) sebelumnya.

Sedangkan, berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan Pemprov NTB, potensi kontribusi PAD dari kerja sama antara Pemprov NTB dengan seluruh pelaku usaha di Gili Trawangan mencapai estimasi nilai sekitar Rp 40 miliar/tahun.

Pemulihan aset Gili Trawangan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan optimalisasi PAD dari aset tersebut merupakan implementasi atas dua fokus area perbaikan tata kelola pemeritahan daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

"BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik. Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," jelas Ghufron.

Selain itu kata Ghufron, pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah.

Sehingga dalam konteks pencegahan kata Ghufron, secara paralel KPK juga mencegah hilangnya potensi penerimaan daerah dengan mendorong Pemprov NTB menggali potensi penerimaan daerah dari kegiatan komersil yang saat ini sudah berjalan di Gili Trawangan.

"KPK berharap masyarakat yang melakukan investasi kegiatan usaha di lokasi tersebut agar patuh dengan ketentuan hukum guna kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat NTB," pungkas Ghufron.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin di hadapan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan menjelaskan status tanah tersebut.

Menurutnya, para pelaku usaha di Gili Trawangan ke depan harus menjalin perikatan perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah. Di atas lahan dengan status HPL tersebut kata Arie, ke depannya dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan.

"Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak untuk memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengolahan lahan kepada pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini," kata Arie.

Arie juga memastikan, proses tersebut tidak akan terlalu lama sehubungan dengan pihaknya yang telah memproses usulan dari Gubernur NTB untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT GTI.

Arie memaparkan, bahwa sejak 1995 telah diterbitkan HGB atas nama PT GTI seluas 650 ribu meter persegi atau 65 hektar dari keseluruhan aset pemprov NTB seluas 750 ribu meter persegi dengan total nilai aset sebesar Rp 2,3 triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018. HGB diterbitkan atas dasar perjanjian kerja sama produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI.

"Seharusnya pemegang HGB ini mempunyai kewajiban mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai apa yang diperjanjikan," katanya.

HGB tersebut diberikan untuk masa 30 tahun dan akan berakhir di tahun 2025. Tetapi kata Arie, karena pemegang HGB tidak memanfaatkan dan menggunakan tanah tersebut selama kurang lebih 27 tahun ini, kemudian secara fisik di lapangan terjadi pemanfaatan penggunaan lahan oleh oknum.

"Selama 27 tahun ini ada kerugian negara, karena yang seharusnya uang retribusi dan uang tahunan itu diterima oleh pemda sebagai pendapatan asli daerah, tidak disetorkan," jelas Arie.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menyerahkan surat perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan beberapa perwakilan investor dan pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya di Gili Trawangan.

"Kami hadir bersama masyarakat untuk memberikan kemudahan investasi dengan adanya kejelasan status ini. Yang penting mau bekerja sama," tutur Zulkieflimansyah.

Zulkieflimansyah juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan dukungan yang diberikan segenap pihak kepada pemerintahannya dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Kami memberikan apresiasi kepada banyak pihak terutama kepada KPK. Karena KPK lah yang menyadarkan kami bahwa ada potensi yang luar biasa, sehingga dengan pendampingan dan pengarahan dari KPK, hasil begitu manis seperti yang kita rasakan hari ini. Terima kasih KPK," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA