Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Transaksi Keuangan Richard Louhenapessy Lewat Petinggi Bank BCA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 September 2022, 10:29 WIB
KPK Telusuri Transaksi Keuangan Richard Louhenapessy Lewat Petinggi Bank BCA
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Transaksi keuangan yang mengalir ke mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), terus ditelurusi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui petinggi PT Bank Central Asia (BCA) Tbk.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon untuk tersangka Richard.

"Kamis (1/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (2/9).

Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu Lianawaty Suwono selaku Direktur Kepatuhan BCA; Liem Antonius selaku karyawan BCA; dan Andrew Thomas Kading selaku swasta.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL melalui transaksi perbankan," jelasnya.

"Diduga, sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon," pungkas Ali.

KPK pada Senin (4/7) mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA