Hal itu merupakan hasil yang didalami tim penyidik usai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka yang belum diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu Maftuchin Al Ghozali selaku Project Manager PT Amarta Karya; Ary Hariyadi selaku Project Manager PT Amarta Karya; dan Andi selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya.
"Para saksi hadir dan terus dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT AK," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Jumat (2/9).
Sementara itu kata Ali, terdapat dua orang saksi tidak hadir, yaitu Aristianto selaku Project Manager PT Amarta Karya; dan Zulfian selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya.
"Kedua saksi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.
Sebelumnya, pada Rabu (31/8), tim penyidik juga sudah memeriksa lima pegawai PT Amarta Karya, yaitu Project Manager PT Amarta Karya, Sutarno; Firman Sri Sugiharto selaku Project Manager PT Amarta Karya; Achmad Alfi selaku Project Manager PT Amarta Karya; Aswin selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya; dan Rizal Fadilah selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya.
"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif," pungkas Ali.
KPK telah mengumumkan adanya tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020. Modus operadi dalam perkara ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga adalah, Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.
Bahkan, kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: