Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ingatkan Pemimpin Daerah Jaga Integritas dan Dedikasinya untuk Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 September 2022, 18:10 WIB
rmol news logo Bukan hanya soal angka, Monitoring Center for Prevention (MCP) harus menjadi arahan bagi para pemimpin daerah untuk menjaga integritas dan dedikasinya kepada rakyat.

Pesan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam acara Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama seluruh kepala daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pimpinan DPRD se-NTB dan unsur Forkompimda lainnya di Gedung Graha Bhakti Praja, Mataram, NTB, Kamis (1/9).

Rakor tersebut digelar sebagai fungsi pengawasan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BPKP terhadap upaya pencegahan korupsi di Provinsi NTB.

Dalam Rakor tersebut, Ghufron mengingatkan para pemimpin daerah untuk menjaga integritas dan amanah dalam mengemban jabatan publik.

Ghufron menjelaskan, tujuan menjadi pejabat bukanlah untuk kekayaan, sebab pejabat adalah abdi negara dan abdi rakyat.

"Kami berharap para pemimpin yang sudah terpilih, bukan hanya oleh rakyat Indonesia tetapi juga diberikan kesempatan oleh Allah SWT, apakah dia mampu menjadi pencerah atau sebaliknya. Inilah saatnya menentukan," ujar Ghufron.

Selain menjaga integritas kata Ghufron, KPK juga melakukan perbaikan sistem dan tata kelola. Salah satunya melalui MCP yang merupakan bagian dari perbaikan sistem, salah satunya dalam penggunaan anggaran.

Selain itu, Ghufron berpesan, agar MCP tidak hanya dipandang sebagai angka-angka semata. Tetapi menjadi arahan bagi para pemimpin daerah untuk menjaga integritas dan dedikasinya kepada rakyat.

Dalam paparan yang dibawakannya, tercatat rata-rata skor MCP tahun 2021 di wilayah Provinsi NTB cukup baik, yaitu 78,07. Skor tersebut lebih tinggi dari rata-rata nasional 2021 sebesar 71.0.

Tertinggi dicapai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, yaitu dengan skor MCP 91,68. Diikuti Pemkot Bima 85,25, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB 84,19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat 82,06, Pemkab Bima 80,79, Pemkab Lombok Tengah 80,21, Pemkab Sumbawa Barat 79,06, Pemkab Sumbawa 75,34, Pemkab Dompu 72,55, Pemkab Lombok Timur 69,32, dan Pemkab Lombok Utara 58,29.

Ghufron mengapresiasi capaian skor MCP itu, namun meminta para kepala daerah di NTB untuk tidak berpuas diri. Karena, masih ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi di wilayah NTB.

MCP adalah sistem yang dibangun KPK. Dan dalam implementasinya mulai 2022 dimonitor bersama dengan Kemendagri dan BPKP untuk melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemda.

Delapan area intervensi itu yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan Desa.

Semakin tinggi nilai MCP, berarti upaya yang dilakukan untuk mencegah korupsi di daerah tersebut semakin baik. Pada kesempatan yang sama, Ghufron juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam program pemberantasan korupsi di lingkungan Provinsi NTB.

Ghufron secara langsung memberikan apresiasi kepada tiga pemda dengan capaian skor MCP tertinggi tahun 2021 yang diperoleh oleh Pemkot Mataram di peringkat pertama. Berikutnya diraih Pemkot Bima, dan ketiga diraih oleh Pemprov NTB.

Kegiatan rakor ini diawali dengan pengukuhan Forum Penyuluh Antikorupsi dan pelantikan 28 Penyuluh Antikorupsi di Provinsi NTB. Para Penyuluh Antikorupsi yang dilantik oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), akademisi hingga mahasiswa.

Harapannya, para Penyuluh Antikorupsi dapat berkontribusi dalam upaya edukasi untuk mencegah praktik korupsi di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur NTB juga mengukuhkan kepengurusan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi NTB. KAD dibentuk sebagai forum dialog yang memfasilitasi pembahasan dan perumusan solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

Pembentukan KAD merupakan bagian dari upaya KPK untuk membangun dunia usaha yang berintegritas tanpa suap yang disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA