Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Pejabat Kementan, Usut Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 12,9 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 September 2022, 11:58 WIB
KPK Panggil Pejabat Kementan, Usut Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 12,9 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 12,9 miliar, Kamis (1/9).

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil seorang saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura pada Kementan, Hasanuddin Ibrahim (HI).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (1/9).

Saksi yang dimaksud, yaitu Juliantoro selaku Koordinator Keuangan dan Perbendaharaan Set Ditjen Hortikultura Kementan.

KPK pada Jumat (20/5) resmi menahan Hasanuddin Ibrahim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementan TA 2013. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu.

Dalam perkaranya, pada 2012 lalu, Eko Mardiyanto selaku PPK pada Ditjen Hortikultura periode 2012 mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT TA 2013.

Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah Hasanuddin untuk mengarahkan dan mengondisikan penggunaan pupuk merek Rhizagold dan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana (HNW) sebagai distributornya.

Selama proses pengadaan berjalan, diduga Hasanuddin aktif memantau proses pelaksanaan lelang. Di antaranya, dengan memerintahkan Eko untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun.

Di samping itu, Hasanuddin juga diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Hortikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai RP 3,5 miliar, menjadi 255 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar. Di mana, perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.

Hasanudin juga turut melibatkan adiknya, Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser selaku karyawan freelance PT HNW untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.

Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp 18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Hasanuddin kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.

Atas perintah Hasanuddin, Eko menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW. Di mana faktanya, progres pekerjaan belum mencapai 100 persen.

Atas perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek Rp 18,6 miliar. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA