Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) itu pada Selasa (30/8).
"Selasa (30/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MM," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu pagi (31/8).
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif ini diduga memberikan IUP kepada perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendalinya.
"Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan di tanah bumbu yang kendali perusahaannya tetap berada pada tersangka MM," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: