Niatan tersebut disampaikan usai pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan dilarang mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan kliennya yang digelar di kediaman Irjen Ferdy Sambo serta rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
"Kami akan segera melaporkan perkara ini secara resmi ke Presiden, ke Komisi III dan Kemenko (Polhukam)," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin pun secara khusus menunjuk Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi sebagai pihak yang menghalangi dirinya menyaksikan rekonstruksi.
"Ya Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh tapi begitu Dirtipidum masuk, penasihat hukum pelapor tidak boleh, katanya," demikain Kamaruddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: