Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel Segera Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 Agustus 2022, 17:41 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel Segera Diadili
Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten TA 2017 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar akan segera diungkapkan di persidangan.

Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat terdakwa Ardius Prihantono dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang pada hari ini, Senin (29/8).

"Lanjutan status penahanan para terdakwa, saat ini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan para terdakwa masih berada di Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (29/8).

Untuk tersangka Agus Kartono kata Ali, masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan untuk tersangka Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
 
"Sedangkan Ardius Prihantono tidak dilakukan penahanan karena berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan. Tim Jaksa masih menunggu keluarnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

KPK pada Agustus 2021 telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dan pada April 2022, KPK resmi mengumumkan tersangkanya, yaitu Ardius Prihantono (AP) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; Agus Kartono (AK) selaku swasta; dan Farid Nurdiansyah (FN) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Ardius merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel TA 2017.

Sekitar Oktober 2017, Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel dari Farid dan Imam Supingi selaku pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam Supingi, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).

Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7 ribu meter persegi. Ardius diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk Berita Acara.

Selanjutnya sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tanun Anggaran (TA) 2107 dengan menyebutkan Ardius menjabat selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.

Pada Desember 2017, Ardius menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Lahan yang dinilai, yaitu milik Sofia dengan nilai tanah sebesar Rp 2,9 juta per meter persegi yang mana penilaian tersebut mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga. Atas hasil penilaian tersebut, Ardius tidak melakukan pemaparan dihadapan tim koordinasi.

Masih pada Desember 2017, Agus menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia, dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh tersangka Ardius, tersangka Agus, dan Agus Salim.

Hasilnya, disepakati harga lahan sebesar Rp 2,9 juta per meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi, sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 17,8 miliar.

Diduga, tindakan Ardius telah memproses dan menandatangani terlebih dahulu dokumen Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangsel, dan kwitansi dengan penerima pembayaran, yaitu Agus di mana semestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

Selain itu, Ardius selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel TA 2017 kepada Agus yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp 17,8 miliar.

Sebelumnya, sekitar 2013 lalu, Agus diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Sofia untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3, Kelurahan Rengas, namun jual beli tersebut batal.

Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan tersebut, Agus kemudian mengirimkan uang kepada Sofia sebesar Rp 4,1 miliar. Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Sofia dari Agus sebesar RP 7,3 miliar.

Akibat perbuatan Agus tersebut terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 10,5 miliar.

Di mana, Agus diduga menerima uang sekitar Rp 9 miliar, sedangkan Farid diduga menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar.rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA