Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK sebelumnya sudah berkirim surat ke Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Apeng.
"Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung paska tersangka sakit," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (29/8).
Ali memastikan, sebagai bentuk sinergi, penyelesaian perkara Apeng dalam kasus suap, KPK koordinasikan dengan Kejagung seusai kewenangan KPK.
"Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.
KPK seharusnya sudah memeriksa perdana Apeng sebagai tersangka pada Jumat (19/8) sesuai jadwal yang disediakan oleh Kejagung. Akan tetapi, Apeng dilarikan ke Rumah Sakit dan harus mendapatkan perawatan intensif. Sehingga, pemeriksaan pada saat itu batal.
Apeng sendiri menjadi tersangka di Kejagung maupun di KPK. Untuk di Kejagung, Apeng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 78 triliun terkait penyerobotan lahan milik negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sementara di KPK, Apeng menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam alih fungsi lahan hutan di Riau sejak 2014. Apeng disebut memberi suap Rp 3 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: