Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Gugatan Partai Pelita, KPU Diduga Tak Siapkan Mekanisme Pendaftaran di Hari Terakhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 Agustus 2022, 14:16 WIB
Soal Gugatan Partai Pelita, KPU Diduga Tak Siapkan Mekanisme Pendaftaran di Hari Terakhir
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net
rmol news logo Pokok keberatan Partai Pelita yang disampaikan dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada intinya terkait dengan pelayanan terhadap partai politik dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Masalah administrasi yang dialami Partai Pelita tersebut diungkap oleh kuasa hukumnya,  Djindar Rohani, dalam Sidang Lanjutan yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang," ujar Rohani dalam persidangan.

Dia menjelaskan, akibat ketidaksiapan KPU RI mengantisipasi penumpukan pendaftaran parpol di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari terkahir masa pendaftaran, yakni pada 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB, membuat Partai Pelita terganjal melengkapi berkas persyaratan untuk menjadi calon peserta pemilu.

"Waktu untuk pendaftaran sudah habis, sehingga secara fisik dan Sipol, KPU sudah menyatakan ditutup. Sehingga Partai Pelita tidak dapat mendfatar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data. Padahal Partai Pelita sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan hingga 100 persen," ungkapnya.

Lebih rinci, Rohani membeberkan kronologis kejadian yang dialami Partai Pelita, dimana tidak diberikan kesempatan untuk mendapat pelayanan oleh petugas KPU RI agar bisa melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

"Saat itu Sekjen Partai Pelita sudah mengajukan keberatan dan berbicara kepada petugas di meja tamu helpdesk. Sempat ada perdebatan antara sekjen dengan petugas. Tapi petugas meminta Sekjen Partai Pelita bersabar menunggu giliran karena masih ada partai lain yang sedang dilayani," papar Rohani.

"Waktu menunjukkan pukul 23.30 WIB tanggal 14 Agustus 2022. Dengan sisa waktu pendaftaran kurang dari 1 jam, dan waktu sudah menunjukkan 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran," imbuhnya menjelaskan.

Maka dari itu, Rohani menyatakan bahwa perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI yakni terkait dengan pelayanan terhadap parpol pada masa akhir pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Dengan demikian, yang menjadi objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu hanyalah terkait tata cara dan mekanisme kerja KPU," demikian Rohani. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA