Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikonfrontasi, Keterangan Mardani H. Maming di KPK Belum Sesuai dengan Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Agustus 2022, 19:34 WIB
Dikonfrontasi, Keterangan Mardani H. Maming di KPK Belum Sesuai dengan Saksi
Tersangka suap izin tambang, Mardani H. Maming/RMOL
rmol news logo Dikonfrontasi, keterangan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2017 Mardani H. Maming dianggap belum sesuai dengan keterangan para saksi saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menanggapi pemeriksaan hari ini, Kamis (25/8) yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap Maming dan dua orang saksi lainnya.

"Pemanggilan Maming ini nanti Pak Jubir bagaimana hasilnya. Memang kalau ada istilah konfrontasi, berarti ada yang belum sesuai," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis petang (25/8).

Karyoto menerangkan, konfrontasi antara Maming dengan saksi-saksi dilakukan karena masih ada keterangan yang belum sesuai antara tersangka Maming dengan para saksi terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Itu (konfrontasi) cara-cara teknis penyidikan menghadapkan pihak-pihak tertentu yang keterangannya belum bersesuaian," pungkas Karyoto.

Kedua saksi yang dipanggil dan diperiksa hari ini, yaitu Mahyuni selaku Asisten II Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu tahun 2011; dan Mukhlis selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkab Tanah Bumbu tahun 2011.

Sebelumnya, Maming yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel ini telah diperiksa tim penyidik selama enam jam lebih sejak pukul 09.50 hingga pukul 16.12 WIB.

Saat datang di Gedung Merah Putih KPK hingga keluar setelah diperiksa, Maming bungkam terkait hasil pemeriksaan maupun terkait KPK yang membuka peluang akan menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun perusahaan-perusahaannya dijadikan sebagai tersangka korporasi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA