Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK memberikan apresiasi terhadap Hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Eltinus Omaleng.
Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Dari awalpun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (25/8).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini menjelaskan, bahwa dalam penanganan perkara korupsi, prinsip KPK adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka koperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: