Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Praperadilan Eltinus Omaleng Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Agustus 2022, 14:14 WIB
Praperadilan Eltinus Omaleng Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Artinya, status tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Eltinus Omaleng dinyatakan sah.

Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK memberikan apresiasi terhadap Hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Eltinus Omaleng.

Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Dari awalpun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (25/8).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini menjelaskan, bahwa dalam penanganan perkara korupsi, prinsip KPK adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.

"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka koperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA