Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri Persilakan Pihak-pihak yang Beda Pendapat Soal Kasus Suap Rektor Unila untuk Ajukan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Agustus 2022, 01:51 WIB
Firli Bahuri Persilakan Pihak-pihak yang Beda Pendapat Soal Kasus Suap Rektor Unila untuk Ajukan Praperadilan
Ketua KPK, Firli Bahuri/Ist
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mempersilakan pihak-pihak yang berbeda pendapat untuk mengajukan praperadilan. Salah satunya terkait pendapat tentang tidak adanya kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).

Karomani merupakan tersangka yang terjerat tangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Firli pun menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Karena KPK sangat menyadari bahwa pemberantasan korupsi perlu andil masyarakat.

"Karena itu KPK sangat mendengar suara rakyat," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (24/8).

Firli menegaskan dan memastikan bahwa KPK tidak pernah mentersangkakan seseorang, kecuali atas perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Mari kita baca kembali apa yang dimaksud tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi diatur dalam UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutur Firli.

Dalam UU tersebut, banyak jenis dan rupa perbuatan yang dimaksud sebagai tindak pidana korupsi. Setidaknya, ada 30 jenis perbuatan yang disebut tindak pidana korupsi.

"Jadi tindak pidana korupsi bukan hanya terbatas perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," terang Firli.

Dengan demikian, jika ada pihak yang memiliki pendapat lain, KPK menghormati hal tersebut. Akan tetapi, pendapat lain itu perlu disalurkan di jalur dan saluran yang disiapkan oleh UU, antara lain praperadilan.

"Silakan saja diajukan gugatan melalui prosedur yang tersedia yaitu praperadilan. KPK sangat menghormati prinsip-prinsip hukum acara dan KPK menjalankan tugas dengan memegang teguh asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," pungkas Firli.

KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8). Yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024, Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Unila membuka jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila, tersangka Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan tersangka Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, serta melibatkan tersangka Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

Karomani diduga mematok harga bervariasi, yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadinya sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan tersangka Basri yang berasal dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani.  

Di mana atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan ada yang masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Sehingga secara total, uang yang sudah diterima Karomani sebesar Rp 5 miliar lebih. Bahkan, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sebesar Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar).

Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA