Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi Praperadilan, Eltinus Omaleng jadi Tersangka Saat Perhitungan Kerugian Negara Belum Diteken BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 20:02 WIB
Saksi Praperadilan, Eltinus Omaleng jadi Tersangka Saat Perhitungan Kerugian Negara Belum Diteken BPK
Sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua/Ist
rmol news logo Satu saksi fakta dan satu saksi ahli dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/8), yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi fakta dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, saksi BPK menyebutkan bahwa KPK memang meminta kepada BPK untuk melakukan ekpose terkait dugaan korupsi yang disangkakan kepada Eltinus Omaleng.

"Kami BPK diminta KPK untuk melakukan ekspose atas dugaan korupsi pembangunan gereja, kemudian KPK kembali meminta untuk menghitung kerugian negara," kata saksi BPK dalam persidangan.

Perihal penghitungan kerugian negara, pihak Eltinus Omaleng selaku pemohon melihat kejanggalan lantaran penghitungan tersebut dilakukan oleh seorang ahli kontruksi, bukan oleh BPK sebagai satu-satunya lembaga auditor yang boleh melakukan penghitungan kerugian negara.

Hanya saja, ketika hal itu ingin ditanyakan, pihak BPK menolak memberikan keterangan kepada awak media setelah selesai memberikan paparannya di persidangan.

Sementara itu, saksi ahli pemohon yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra mengatakan, pada prinsipnya sependapat dengan pihak pemohon bahwa BPK yang menentukan ada tidaknya kerugian negara.

Riawan Tjandra mengatakan, seluruh pihak harus melihat tahapannya, karena pada akhirnya nanti BPK yang menentukan terjadi tidaknya kerugian negara.

"Menurut saya, selesaikan dulu tahapan itu baru dilakukan praperadilan. Jadi kalau BPK sudah melakukan ekspose ya ditunggu dulu sampai keluar angkanya baru dilakukan upaya hukum," kata Riawan.

Riawan menegaskan penting adanya perhitungan kerugian keuangan negara sebelum adanya status seseorang menjadi tersangka.

Namun, dalam kasus dugaan korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, justru sebaliknya. Eltinus telah KPK tetapkan sebagai tersangka, namun belum ada perhitungan kerugian negara tersebut.

"Bahwa pada peradilan nanti akan ditetapkan seseorang itu bersalah atau tidak, sudah harus ada perhitungan kerugian negara dari BPK," tegas Riawan.

Sementara itu kuasa hukum Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi menegaskan kembali soal perhitungan kerugian negara yang seharusnya melekat pada penetapan seseorang menjadi tersangka.

Hanya saja dalam kasus Eltinus Omaleng, perhitungan kerugian negara tersebut belum ditandatangani oleh BPK sebagai institusi sah yang melakukan perhitungan kerugian negara.

"Dari keterangan saksi fakta perwakilan BPK jelas kami tangkap bahwa perhitungan kerugian negara tersebut belum ditandatangani. Artinya belum ada hasil laporan perhitungan kerugian negara," demikian Adria. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA