Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Perdagangan Minyak 2,9 Juta Dolar AS, KPK Telusuri Proses Bisnis di Petral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 14:42 WIB
Kasus Suap Perdagangan Minyak 2,9 Juta Dolar AS, KPK Telusuri Proses Bisnis di Petral
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd, yang melibatkan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tengah ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Setidaknya, penelusuran itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa seorang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (23/8).

“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Sari Dinar Saifuddin, (pegawai PT Pertamina)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (24/8).

Sari Dinar merupakan mantan Crude Oil Trader PES, yang juga menjabat Staf Utama Integrated Supply Chain PT Pertamina (Perser).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proses bisnis yang dilaksanakan di Petral Ltd," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK kali terakhir memeriksa Dirut PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukma Neska sebagai saksi pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu.

KPK juga melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi di era kepemimpinan Agus Rahardjo dkk sebelumnya. Seperti Direktur PT Malika Energi Persada, Gede Aditya Rismawan Putra.

Selanjutnya, empat mantan pegawai Petral yakni mantan Head of Finance Petral, Simon Panjaitan; mantan senior risk management and internal control PES, Rudi Donardi; mantan chief of controller PES, Nailul Achmar dan mantan chief of operation & shipping PES, dan beberapa saksi-saksi lainnya.

Bambang Irianto (BTO) selaku Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd periode 2009-2013 dan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2014 telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019.

Keduanya diduga telah menerima uang suap sebesar 2,9 juta dolar AS dari pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA