Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Kepala Desa hingga Wartawan Ungkap TPPU Puput Tantriana Sari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 13:39 WIB
KPK Panggil Kepala Desa hingga Wartawan Ungkap TPPU Puput Tantriana Sari
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari masih didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Rabu (24/8), tim penyidik memanggil sepuluh orang saksi untuk membongkar aliran dana suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang dijadikan aset oleh Puput.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (24/8).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Abdullah Agus Salim Chamid selaku karyawan swasta; RR Deny Kartika Sari selaku Camat Gending; Ismail selaku Korsub Pemeliharaan Data Kantor Pertanahan Pemkab Probolinggo; Moh. Hasan Zamzami selaku wartawan.

Selanjutnya, Edy Basuki selaku Staf Bagian Pemerintahan Kecamatan Krejengan; Nabilah Faza selaku wiraswasta; Bambang Susmoko selaku pensiunan PNS; Akbar Busthomy selaku Kepala Desa; Satruji selaku wiraswasta; dan Maisaroh selaku Ibu Rumah Tangga.

Dalam perkara TPPU ini, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp 104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Dalam perkara suap sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Puput juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis (2/6). Vonis itu terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar pasangan suami istri (pasutri) tersebut dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis itu, tim JPU KPK maupun kedua terdakwa sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sehingga, KPK berdasarkan penetapan PT Surabaya memindahkan tempat penahanan keduanya pada Kamis (14/7).

Untuk Puput ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Sedangkan Hasan Aminudin ditahan di Lapas Klas I Surabaya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA