Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Lengkap, Penerima Suap Bupati Bogor Ade Yasin Segera Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 08:43 WIB
Berkas Lengkap, Penerima Suap Bupati Bogor Ade Yasin Segera Diadili
KPK saat jumpa pers penangkapan Ade Yasin/Net
rmol news logo Penerima suap dari Bupati Bogor (nonaktif) Ade Yasin telah dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, dalam waktu dekat para penerima suap itu akan segera diadili.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, perkara dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan tersangka ATM dkk, saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

"Penyidik KPK pada Selasa (23/8) telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada tim Jaksa KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (24/8).

Selanjutnya kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, para tersangka dilakukan penahanan kembali oleh Jaksa selama 20 hari sampai 11 September 2022.

"Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Ali.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Ade Yasin bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik selaku pemberi suap sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung sejak Rabu (13/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA