Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntutan Uang Pengganti Rp 26 M Tidak Diputuskan Hakim, KPK Nyatakan Banding Perkara Bupati HSU Abdul Wahid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 23 Agustus 2022, 15:18 WIB
Tuntutan Uang Pengganti Rp 26 M Tidak Diputuskan Hakim, KPK Nyatakan Banding Perkara Bupati HSU Abdul Wahid
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Tito Jaelani telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (22/8).

"Adapun alasan banding dari tim Jaksa, antara lain karena tidak dijatuhkannya putusan Hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp 26 miliar terhadap terdakwa," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (23/8).

Padahal, kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, tim Jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan terdakwa Abdul Wahid yang kemudian juga diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi.

"Sebagai efek jera terhadap para koruptor, KPK tidak hanya memenjarakan pelakunya, namun upaya asset recovery melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya menjadi fokus KPK saat ini," katanya.

"KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan," pungkas Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Abdul Wahid dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan pada Senin (15/8).

Vonis atau putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Abdul Wahid dipidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Bahkan, JPU KPK juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar. Uang pengganti itu merupakan gratifikasi yang diterima Abdul Wahid sejak 2015 berupa "fee" proyek maupun jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU sebesar Rp 31 miliar.

Jumlah tersebut dikurangkan dengan aset yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), maupun dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp 5,1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA