Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Berlangsung, KPK Geledah Gedung Fakultas Kedokteran Unila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 23 Agustus 2022, 15:10 WIB
Masih Berlangsung, KPK Geledah Gedung Fakultas Kedokteran Unila
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Usai menggeledah kantor Rektorat Universitas Lampung (Unila), saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya paksa penggeledahan di Gedung Fakultas Kedokteran Unila, Selasa (23/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu Gedung Fakultas Kedokteran Unila, Lampung.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami nantinya akan kembali menginformasikan hasil dari kegiatan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (23/8).

Sebelumnya pada Senin (22/8), tim penyidik telah selesai menggeledah kantor Rektorat Unila. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) dan barang elektronik.

Dari barang bukti yang diamankan itu, akan segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk kebutuhan pemberkasan dari para tersangka.

KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8), yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Unila membuka jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila, tersangka Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan tersangka Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, serta melibatkan tersangka Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

Karomani diduga mematok harga bervariasi, yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin selaku dosen yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan tersangka Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Sehingga secara total, uang yang sudah diterima Karomani sebesar Rp 5 miliar lebih. Bahkan, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sebesar Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar). Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA