Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tangani Kasus Sambo, GAMKI Desak Polri Tegakkan Prinsip Equality Before the Law

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 23 Agustus 2022, 13:53 WIB
Tangani Kasus Sambo, GAMKI Desak Polri Tegakkan Prinsip <i>Equality Before the Law</i>
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, diharapkan bisa dijalankan dengan baik oleh Polri.

Begitu harapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Willem Wandik, Ia mendorong Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas perbuatan melanggar hukum Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Keluarga Besar GAMKI mendorong prinsip equality before the law. Oleh karena itu, GAMKI mengapresiasi dan mendukung sikap konsistensi Kapolri pada proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat," ujar Wandik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8).

Selain itu, Wandik juga meminta agar kasus kejahatan Ferdy Sambo diungkap dengan tuntas dan transparan, karena penyelesaian kasus ini berdampak terhadap marwah dan kepercayaan publik kepada institusi Polri.

"Kapolri sudah menunjukkan sikap tegas atas kasus ini. Terbukti dengan adanya titik terang dari perkara ini melalui penetapan beberapa tersangka," ucapnya.

Maka dari itu, Wandik memastikan akan terus mendukung Kapolri, Tim Khusus Polri, dan jajaran Polri untuk mengungkap kasus ini.

"Karena ini memberikan dampak besar terhadap marwah institusi Polri di bawah kepemimpinan Bapak Jendra Listyo Sigit Prabowo," sambung anggota DPR RI dari dapil Papua ini.

Senada dengan Wandik, Sekretaris Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat berharap, persoalan yang telah meresahkan masyarakat ini bisa diselesaikan dengan cepat, profesional, dan transparan.

Menurutnya, ada dua persoalan yang meresahkan masyarakat. Yakni pertama kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Selama ini polisi bertugas untuk menegakkan hukum terhadap masyarakat, ini justru oknum polisi yang melakukan pembunuhan," tuturnya.

Kemudian masalah yang kedua, lanjut Sahat, terkait adanya isu yang berkembang di masyarakat bahwa salah satu tersangka yaitu FS terlibat dalam persoalan judi online dan narkoba.

"Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat," imbuhnya.

Untuk itu, dia berharap kasus kejahatan Ferdy Sambo menjadi momentum bagi kepolisian melakukan bersih-bersih di tubuh institusi Polri. Karena dari 430 ribu anggota kepolisian pasti ada orang-orang baik yang bisa membawa institusi Polri lebih baik ke depannya.

Sejauh ini, dia melihat sikap Kapolri sudah tepat dengan meminta agar para tersangka ditetapkan dengan sangkaan Pasal 340 KUHP, atau dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Ini menunjukkan keseriusan Kapolri dan jajarannya untuk menyelesaikan kasus ini seterang-terangnya. Mari kita dukung dan kawal bersama," pungkas Sahat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA