Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Satopspatnal Gencar Laksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan di Sejumlah Lapas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 22 Agustus 2022, 17:31 WIB
Tim Satopspatnal Gencar Laksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan di Sejumlah Lapas
Petugas Ditjenpas saat melakukan sidak ke Lapas II A Subang/Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menggelar inspeksi dadakan (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang terlarang.

Mengacu pada Surat Perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor: PAS. 5-KP.04.01-155 tahun 2022 tentang Kegiatan Satops Patnal Pas pada tanggal 19 -21 Agustus 2022 di Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, tim Ditjenpas terus berkomitmen untuk melaksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju guna menjaga keadaan UPT agar tetap tertib, aman dan kondusif.

Direktur Keamanan dan Ketertiban (Ditkamtib) Ditjenpas, Abdul Aris mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan deteksi dini dan kegiatan Satops Patnal sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban; Pengoptimalan tugas dan fungsi pada P2U; Penguatan integritas terhadap petugas Lapas; serta melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian.

“Kami komitmen 3 kunci pemasyarakatan maju harus tetap menjadi pedoman pelaksanaan tugas khususnya di pengamanan,” kata Abdul Aris kepada wartawan, Senin (22/8).

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi Register F terhadap narapidana yang terbukti melanggar aturan; memindahkan narapidana yang positif mengkomsumsi narkoba ke Nusakambangan; melakukan pemeriksaan terhadap pejabat struktural; serta evaluasi terhadap tamping.

“Tidak ada kata pembiaran bagi siapa saja yang terbukti menggunakan narkotika,” ujar mantan Kadivpas Jawa Barat itu.

Abdul Aris menambahkan, berdasarkan hasil giat satopspatnal di salah satu UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat, yakni Lapas Kelas IIA Subang, saat dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang terlarang yakni sabu dan ganja.

“Kegiatan satopspatnal ini merupakan salah satu upaya deteksi dini terhadap lapas dan rutan,” tegasnya.

Hingga pukuln20.00 WIB kemarin, dari hasil razia kamar dan tes urine di Lapas Kelas IIA Subang didapatkan temuan berupa 2 paket ganja dengan bruto sebanyak 24,22 gram serta pipet kaca (alat hisap sabu) sebanyak 52 buah. Sedangkan narapidana dinyatakan positif metafetamin sebanyak 23 orang dari 33 orang.

“Barang-barang tersebut langsung kami serahkan ke pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Subang Tommi Hendri menyatakan, akan terus mengawasi pelaksanaan satopspatnal di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas kelass IIA Subang.

“Hasil temuan tersebut akan kami evaluasi serta kami berikan hukuman bagi narapidana berupa pemindahan ke lapas Nusakambangan serta bagi oknum lapas berupa hukuman disiplin,” tegasnya.rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA