Simon merasa, peroses hukum yang dijalaninya tidak adil. Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis Simon sebagai panitia turnamen dengan 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Ketentuannya, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan uang pengganti senilai Rp 693.971.544 juta.
Berbeda dengan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Simon dengan 4 tahun penjara. Padahal, Simon sendiri telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 700 juta.
Kini, Simon tengah berupaya mengajukan kasasi untuk mendapatkan keadilan.
Melalui surat terbuka yang diterima redaksi, Simon berharap wakil rakyat di DPR RI memberi atensi atas kasus yang dialaminya. Berikut surat terbuka yang dikutip redaksi, Senin (22/8).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.