Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Amankan Uang 4,4 M dari Tangkap Tangan Rektor Unila, Termasuk Kunci Safe Deposit Box Berisi Emas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 21 Agustus 2022, 07:35 WIB
KPK Amankan Uang 4,4 M dari Tangkap Tangan Rektor Unila, Termasuk Kunci Safe Deposit Box Berisi Emas
Penyidik KPK saat memperlihatkan barang bukti tangkap tangan rektor Unila/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp 4,4 miliar saat melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani (KRM) dan tujuh orang lainnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK telah melaksanakan kegiatan tangkap tangan pada Jumat (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB hingga Sabtu (20/8).

"Tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu pagi (21/8).

Kedelapan orang yang terjaring tangkap tangan, yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila.

Selanjutnya, Mualimin (ML) selaku dosen; Helmy Fitriawan (HF) selaku Dekan Fakultas Teknik (FT) Unila; Adi Triwibowo (AT) selaku ajudan Profesor Karomani; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

"Selain itu, ada dua orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, yaitu AS (Asep Sukohar) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung, dan TW (Tri Widioko) staf HY," kata Ghufron.

Dari delapan orang yang terjaring tangkap tangan dan dua orang yang hadir itu kata Ghufron, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," jelas Ghufron.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Karomani (KRM), Heryandi (HY), Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AR).

Ghufron selanjutnya membeberkan Kronologis tangkap tangan. Di mana, kegiatan diawali dari laporan masyarakat ke KPK yang ditindaklanjuti terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila tahun 2022.

Pada Jumat (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.

"Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah, ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar," ujar Ghufron.

Kemudian kata Ghufron, pihak yang ditangkap di Bandung adalah, KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Sehingga, total barang bukti yang diamankan KPK dalam kegiatan tangkap tangan itu senilai Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar).

"Sedangkan AD ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ghufron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA