Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tengah Malam, KPK Bakal Umumkan Status Hukum Rektor Unila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 20 Agustus 2022, 22:58 WIB
Tengah Malam, KPK Bakal Umumkan Status Hukum Rektor Unila
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal umumkan status hukum Rektor Universitas Lampung Profesor Karomani usai terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari (20/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status hukum Karomani akan disampaikan dini hari nanti.

"Konferensi pers (penetapan status Karomani) tengah malam nanti," ujar Ali Fikri kepada wartawan sesaat lalu.

Disampaikan Ali, sejauh ini tim KPK mengamankan sekitar 8 orang di Bandung, Lampung dan Bali. Mereka adalah Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta.

Ali menjelaskan, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam kasus yang terkait dugaan korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung.

"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA